Jumat, 13 April 2012

Sabtu, 07 April 2012

Aplikasi untuk mengetahui siapa yang memakai jaringan wifi

Kesel ga sih kalo kita sedang browsing tiba-tiba jadi lemot, padahal kita sendiri yang sedang memakai internet.
tapi siapa tau aja tetangga, adik atau teman diam-diam menggunakan jaringan wifi kita.
kali ini saya akan menshare aplikasi netcut. 



Jumat, 06 April 2012

Macam-Macam Faktur Pajak serta Penjelasannya


Waktu itu saya sudah sharing mengenai Faktur Pajak nah sekarang kita akan menjelaskan macam-macam faktur pajak serta penjelasannya. di bawah ini adalah Macam-macam serta penjelasnnya... Monggo... :D


Macam Faktur Pajak ( Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 )
  • Faktur Pajak Standar
  • Faktur Pajak Gabungan
  • Faktur Pajak Sederhana
  • Dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak Standar oleh Dirjen Pajak.
1. Faktur Pajak Standar ( PER - 159/PJ./2006)
a.Faktur Pajak Standar harus memuat :
-
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan BKP/JKP.
-
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
-
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.
-
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
-
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut.
-
Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
-
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
b.
Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dapat dipersamakan  dengan Faktur Pajak Standar.

pengertian Faktur Pajak



Apakah pengertian dari Faktur Pajak?
Pengertian Faktur Pajak ( Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ) :
  1. Bukti pungutan pajak (PPN/PPn BM) yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP ; atau
     
  2. Bukti pungutan pajak (PPN/PPn BM) karena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Faktur Pajak tidak harus dibuat secara khusus atau berbeda dengan Faktur Penjualan, artinya Faktur Penjualan dapat sekaligus berfungsi sebagai Faktur Pajak.


http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=473


Cara Menghitung PPh Pasal 21


1.     Tarif Pasal 17 dikalikan PKP untuk :
a.     Pegawai tetap, termasuk Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara lainnya, pegawai BUMN dan BUMD, dan anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
PKP = Ph Bruto - (Biaya Jabatan +Iuran Pensiun+iuran THT/JHT + PTKP)
b.     Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
PKP = Ph Bruto - (Biaya Pensiun + PTKP)
c.     Pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai
PKP = Ph Bruto - PTKP
d.     Distributor perusahaan MLM atau Direct Selling dan kegiatan sejenis lainnya
PKP = Ph Bruto per bulan - PTKP per bulan


di Diagnosa PCOS part 2

     okeh, udah lama banget gw ga cerita atau sharing soal promil gw selama ini dari pertengahan 2019-sekarang. setelah dari dokter obgyn ya...