Jumat, 06 April 2012

Macam-Macam Faktur Pajak serta Penjelasannya


Waktu itu saya sudah sharing mengenai Faktur Pajak nah sekarang kita akan menjelaskan macam-macam faktur pajak serta penjelasannya. di bawah ini adalah Macam-macam serta penjelasnnya... Monggo... :D


Macam Faktur Pajak ( Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 )
  • Faktur Pajak Standar
  • Faktur Pajak Gabungan
  • Faktur Pajak Sederhana
  • Dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak Standar oleh Dirjen Pajak.
1. Faktur Pajak Standar ( PER - 159/PJ./2006)
a.Faktur Pajak Standar harus memuat :
-
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan BKP/JKP.
-
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
-
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.
-
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
-
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut.
-
Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
-
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
b.
Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dapat dipersamakan  dengan Faktur Pajak Standar.


2. Faktur Pajak Gabungan ( Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
a.Faktur Pajak Standar yang memuat lebih dari satu transaksi
b.Dalam satu bulan takwim
c.Untuk pembeli BKP/penerima JKP yang sama
d.
Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat satu Faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan BKP/JKP yang terjadi selama satu bulan takwim kepada pembeli BKP/penerima JKP yang sama.
3. Faktur Pajak Sederhana ( Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Jo KEP - 524/PJ./2000 Jo KEP - 425/PJ./2001 JoKEP - 128/PJ./2004 Jo SE - 06/PJ.52/2004
a.
Dibuat dalam hal terjadi penyerahan BKP/JKP kepada konsumen akhir atau kepada pembeli BKP/penerima JKP yang nama, alamat, atau NPWP-nya tidak dapat diketahui.
b.
Bisa berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lainnya yang sejenis.
c.
Minimal memuat:
-
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan BKP atau JKP.
-
Jenis dan kuantum BKP/JKP yang diserahkan.
-
Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan tersendiri.
-
Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
d.
Harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penyerahan BKP/JKP atau pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP
e.
Dibuat minimal rangkap dua.
-
PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak Sederhana tidak dapat dikreditkan oleh Pembeli BKP/ Penerima JKP.
-Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

di Diagnosa PCOS part 2

     okeh, udah lama banget gw ga cerita atau sharing soal promil gw selama ini dari pertengahan 2019-sekarang. setelah dari dokter obgyn ya...