Waktu itu saya sudah sharing mengenai Faktur Pajak nah sekarang kita akan menjelaskan macam-macam faktur pajak serta penjelasannya. di bawah ini adalah Macam-macam serta penjelasnnya... Monggo... :D
Macam Faktur Pajak ( Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 )
- Faktur Pajak Standar
- Faktur Pajak Gabungan
- Faktur Pajak Sederhana
- Dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak Standar oleh Dirjen Pajak.
1. Faktur Pajak Standar ( PER - 159/PJ./2006)
a. | Faktur Pajak Standar harus memuat : | |
- |
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan BKP/JKP.
| |
- |
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
| |
- |
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.
| |
- |
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
| |
- |
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut.
| |
- |
Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
| |
- |
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
| |
b. |
2. Faktur Pajak Gabungan ( Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
a. | Faktur Pajak Standar yang memuat lebih dari satu transaksi |
b. | Dalam satu bulan takwim |
c. | Untuk pembeli BKP/penerima JKP yang sama |
d. |
Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat satu Faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan BKP/JKP yang terjadi selama satu bulan takwim kepada pembeli BKP/penerima JKP yang sama.
|
3. Faktur Pajak Sederhana ( Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Jo KEP - 524/PJ./2000 Jo KEP - 425/PJ./2001 JoKEP - 128/PJ./2004 Jo SE - 06/PJ.52/2004)
a. |
Dibuat dalam hal terjadi penyerahan BKP/JKP kepada konsumen akhir atau kepada pembeli BKP/penerima JKP yang nama, alamat, atau NPWP-nya tidak dapat diketahui.
| |
b. |
Bisa berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lainnya yang sejenis.
| |
c. |
Minimal memuat:
| |
-
|
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan BKP atau JKP.
| |
-
|
Jenis dan kuantum BKP/JKP yang diserahkan.
| |
-
|
Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan tersendiri.
| |
-
|
Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
| |
d. |
Harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penyerahan BKP/JKP atau pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP
| |
e. |
Dibuat minimal rangkap dua.
| |
-
|
PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak Sederhana tidak dapat dikreditkan oleh Pembeli BKP/ Penerima JKP.
| |
- | Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar