1. Tarif Pasal 17
dikalikan PKP untuk :
a. Pegawai tetap,
termasuk Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara lainnya,
pegawai BUMN dan BUMD, dan anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang
merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
PKP = Ph Bruto - (Biaya Jabatan +Iuran Pensiun+iuran THT/JHT + PTKP)
PKP = Ph Bruto - (Biaya Jabatan +Iuran Pensiun+iuran THT/JHT + PTKP)
b. Penerima pensiun yang
dibayarkan secara bulanan
PKP = Ph Bruto - (Biaya Pensiun + PTKP)
PKP = Ph Bruto - (Biaya Pensiun + PTKP)
c. Pegawai tidak tetap,
pemagang, dan calon pegawai
PKP = Ph Bruto - PTKP
PKP = Ph Bruto - PTKP
d. Distributor perusahaan
MLM atau Direct Selling dan kegiatan sejenis lainnya
PKP = Ph Bruto per bulan - PTKP per bulan
PKP = Ph Bruto per bulan - PTKP per bulan
2. Tarif Pasal 17
dikalikan PKP untuk :
a. Honorarium, uang saku,
hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa,
dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan
yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk
menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan, termasuk yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak :
|
b. Honorarium yang
diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak
merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama
c. Jasa produksi,
tantiem, gratifikasi, bonus yang diterima atau diperoleh mantan pegawai
d. Penarikan dana pada
dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan oleh
peserta program pensiun
Catatan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2005)
·
Ph bruto yang diterima pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan
pegawai tidak tetap lainnya berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan,
upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya tidak lebih dari Rp
100.000,- (seratus ribu rupiah) sehari, tidak dipotong PPh Pasal 21 sepanjang
jumlah ph bruto tersebut dalam satu bulan takwim tidak melebihi Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah) dan tidak dibayarkan secara bulanan.
·
Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, serta pegawai tidak tetap
lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah
borongan, dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp 100.000,-
(seratus ribu rupiah) tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak
melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), maka PPh Pasal 21 yang
terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari ph bruto setelah
dikurangi Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut.
·
Dalam hal penghasilan tersebut dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi
Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan
untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima
penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
·
Dalam hal penghasilan tersebut dibayarkan secara bulanan, maka PTKP
yang dapat dikurangkan adalah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang
bersangkutan.
·
Atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai tetap yang dihitung
berdasarkan upah harian, dilakukan pengurangan PTKP yang sebenarnya.
·
Atas penghasilan berupa bea siswa, dilakukan pengurangan PTKP yang
sebenarnya.
3. Tarif sebesar
15% dikalikan Ph Neto (50% x Penghasilan Bruto) untuk :
Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, terdiri dari :
Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, terdiri dari :
a. Pengacara;
b. Akuntan;
c. Arsitek;
d. Dokter;
e. Konsultan;
f. Notaris;
g. Penilai;
h. Aktuaris.
4. Tarif sebesar
15% dikalikan Ph Neto (50% x Penghasilan Bruto) untuk :
Penghasilan berupa
uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Tunjangan Hari Tua atau
Jaminan Hari Tua, yang dibayarkan sekaligus oleh Badan
Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pehitungan PPh Final
sbb :
a. Penghasilan bruto s.d.
Rp 25.000.000 tidak dikenakan PPh Final.
b. Penghasilan bruto di
atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000 sebesar 10%
c. Penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 s.d. Rp 200.000.000,00
sebesar 15%
d. Penghasilan bruto di
atas Rp 200.000.000,00 sebesar 25%
Tidak ada komentar:
Posting Komentar